Keluarga Korban Pencabulan Ayah Kandung Dapat Bantuan dari Polres Pringsewu

Keluarga Korban Pencabulan Ayah Kandung Dapat Bantuan dari Polres Pringsewu

--

BACA JUGA:Ultah 100

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan dari pengakuan S tak dapat menahan hasrat birahi sehingga menyetubuhi anaknya sendiri. 

"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya," terang Iptu Feabo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: