Akhirnya, Sengketa Lahan Cai Kahuripan Dimenangkan Pekon Puralaksana

Akhirnya, Sengketa Lahan Cai Kahuripan Dimenangkan Pekon Puralaksana

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah melalui proses sidang panjang di Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat hingga 12 kali. 

Akhirnya kejelasan terkait kepemilikan lahan seluas 7.300 M2 di Pekon Puralaksana Kecamatan Waytenong, terbukti secara sah milik (aset) Pekon Puralaksana, sesuai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Seperti diketahui, lebih kurang satu tahun ini konsentrasi Peratin Puralaksana Atta dan jajaran menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terpecah karena harus menanggapi gugatan lahan tersebut oleh warga setempat atas nama Soleha anak dari Peratin era tahun 1954 sampai 1972 Herman.

Disampaikan Atta saat dikonfirmasi usai sidang putusan, Soleha menggugat tanah yang saat ini telah dibangun oleh pemerintah pekon menjadi objek wisata Cai Kahuripan

BACA JUGA:Lampung Terima Penghargaan IGA Kategori Provinsi Sangat Inovatif

Setelah melalui sidang di Pengadilan Negeri Liwa sebanyak 12 kali, gugatan yang diajukan tersebut ditolak karena tidak memenuhi barang bukti yang kuat.

Pihak Pekon justru memiliki bukti-bukti dan saksi sejarah sehingga lahan tersebut dibangun untuk fasilitas pekon.

Di antaranya adanya data serah terima memori jabatan, begitu juga adanya monografi pekon yang diterbitkan tahun 1977-1978. Serta adanya sertifikat pekon dari yang diterbitkan Badan pertanahan Nasional (BPN).

Dengan telah jelasnya status lahan tersebut, Atta menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam meluruskan kepemilikan tanah yang sesungguhnya. 

BACA JUGA:Hingga Akhir 2022, 570 POM Listrik PLN Siap Melayani Masyarakat di Indonesia

Ia berharap masyarakat Pekon Puralaksana tetap menjunjung kekompakan dan terus bersatu dalam membangun Pekon tersebut.

Kepastian ditolaknya gugatan Soleha tersebut disambut antusias oleh peratin Atta dan rekan-rekan, yang langsung meluapkan rasa syukur di depan Kantor Pengadilan Negeri Liwa pada Jumat (23/12).

Seperti diketahui, selain pihak Pekon Puralaksana, Bupati Lambar dan BPN juga turut digugat setelah lahan yang sebelumnya hanya lahan tidur, di era perhatian Atta dikelola menjadi tempat wisata yang saat ini dikenal dengan nama wisata Waterboom Cai Kahuripan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: