Soal 44 Peratin Yang Diduga Rugikan Negara, Cabjari Krui Tunggu Penyerahan Hasil Audit Inspektorat

Soal 44 Peratin Yang Diduga Rugikan Negara, Cabjari Krui Tunggu Penyerahan Hasil Audit Inspektorat

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), siap menindaklanjuti jika hasil audit atau pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten setempat, terkait 44 peratin yang diduga telah merugikan Negara mencapai Rp11,5 Miliar, itu diserahkan ke Cabjari Krui.

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengaku, kejaksaan tetap menunggu pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pesbar terhadap hasil audit 44 Pekon yang diduga telah merugikan Negara itu. 

Cabjari Krui siap untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan temuan itu.

“Kalau dari Inspektorat menyerahkan ke Cabjari Krui untuk menindaklanjutinya, pasti akan kita tindaklanjuti. Karena itu, hingga kini kita juga masih menunggu,” katanya, Rabu (21/12).

BACA JUGA:Berkas Perkara AJ Belum Tuntas, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap 25 Saksi

Dijelaskannya, mengenai dugaan ada kerugian Negara di 44 Pekon itu cukup besar. Sehingga, hal tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh Peratin di Kabupaten Pesbar agar dalam penggunaan anggaran seperti dana desa itu harus benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis, petunjuk pelaksana dan aturan yang berlaku.

Mengingat, belum lama ini juga telah ditetapkan ada satu tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana desa. 

“Mengenai adanya temuan dugaan kerugian Negara di 44 Pekon itu masih menjadi ranahnya Inspektorat Pesbar. Namun, jika nanti diserahkan ke Cabjari Krui maka akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Seperti diketahui, Inspektorat Kabupaten Pesbar menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap 116 Peratin di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, setidaknya terdapat 44 Peratin yang diduga telah merugikan Negara dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar, yang berasal dari Surat Pertanggungjawaban (SPj) tidak lengkap, dugaan kegiatan fiktif, hingga pajak yang tidak dibayarkan.

BACA JUGA:BGP Lampung Gelar Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan V di Lambar

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit di seluruh Pekon di Kabupaten Pesbar, Inspektorat Kabupaten setempat menemukan terdapat 44 Peratin yang diduga telah merugikan Negara, itu terhitung sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022.

“Iya benar, hasil audit maupun pemeriksaan kita dilapangan ada 44 Peratin dari 116 Peratin itu diduga telah merugikan Negara dengan kisaran mencapai Rp11,5 Miliar,” kata Henri, Minggu (18/12).

Henri menegaskan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa seluruh peratin yang diduga bermasalah itu. 

Kini pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara rinci terhadap nama-nama peratin dan Pekon yang diduga bermasalah itu. Karena, menurutnya saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: