Tahun Depan, Pesbar Tetap Maksimalkan TKD

Tahun Depan, Pesbar Tetap Maksimalkan TKD

Ilustrasi Tenaga Honorer--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), pada tahun 2023 mendatang tetap akan memaksimalkan keberadaan tenaga kontrak daerah (TKD) dalam membantu jalannya roda pemerintahan di kabupaten setempat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan tahun depan pihaknya tetap akan memaksimalkan keberadaan TKD di kabupaten setempat, baik TKD di perkantoran Pemkab Pesbar, tenaga kesehatan dan guru.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) penghapusan tenaga honorer itu akan dilaksanakan pada 30 November 2023 mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, dengan adanya waktu selama 11 bulan di tahun 2023 itu, keberadaan TKD akan tetap dimaksimalkan oleh Pemkab Pesbar sambil mengupayakan ada tambahan aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai PPPK atau PNS.

BACA JUGA:Soal Tunggakan Tarif RPMT, Diskominfotik Pesbar Layangkan Tagihan Kedua

“Jadi, untuk tahun depan masih ada ribuan tenaga kontrak yang bertugas di kabupaten ini. Karena keberadaan TKD itu sangat membantu dalam pelaksanaan kegiatan di seluruh OPD,” jelasnya.

Menurutnya, pada tahun ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran khusus untuk gaji TKD yang bertugas di kabupaten setempat.

“Untuk gaji TKD, BPKAD telah menyiapkan anggaran hingga Rp15 miliar. Anggaran tersebut akan disiapkan untuk 2689 TKD, yang akan bertugas di OPD, Puskesmas, Rumah Sakit dan Sekolah,” terangnya.

BACA JUGA:Selain Spot Surfing, Pesisir Selatan Punya Potensi Air Terjun

Sementara itu, untuk data pegawai TKD tersebut, pihaknya masih menunggu data dari seluruh organisasi perangkat daerah. Karena, evaluasi TKD itu dilaksanakan langsung oleh OPD terkait.

“Evaluasi keberadaan TKD tahun ii dilaksanakan langsung oleh masing-masing OPD, karena mereka yang lebih paham kinerja pegawai masing-masing, begitu juga dengan tenaga kesehatan langsung oleh Dinas Kesehatan dan Guru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: