BPKD Lambar Rekomendasikan 85 Pekon ke KPPN Liwa
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar hingga kini telah merekomendasikan 85 pekon dari 91 pekon reguler ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap III.
“Sejauh ini kita telah merekomendasikan 85 pekon ke KPPN Liwa,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (9/12/2022).
Dijelaskannya, setelah pihaknya merekomendasikan ke KPPN maka pihak KPPN akan melanjutkan proses ke pemerintah pusat dan nanti pemerintah pusat yang akan langsung mentransfer dananya ke rekening pekon sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kita hanya sebatas merekomendasikan ke KPPN, terkait dananya sudah masuk kerekening kas pekon atau belum itu pekon yang tahu,” ujar dia
BACA JUGA:232 Calon Petugas Ad Hoc Kecamatan di Lambar Lolos Tes Tertulis, Berhak Ikuti Tes Wawancara
Kata Okmal, untuk penyaluran DD yaitu dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas pekon (RKP), sehingga tidak melalui kas daerah.
“Apakah dananya telah cair atau belum, pihak pekon yang tahu karena dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut langsung disalurkan ke rekening kas pekon. Kami (BPKD) hanya merekomendasikan ke KPPN” tegas Okmal.
Sekadar diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa, disebutkan bahwa penerimaan dokumen penyaluran DD tahap I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir, tahap II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir dan tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: