Kawal Penerimaan Negara Akhir Tahun 2022, KPPN Liwa Kumpulkan Collecting Agent

Kawal Penerimaan Negara Akhir Tahun 2022, KPPN Liwa Kumpulkan Collecting Agent

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bertempat di Aula Integritas, hari ini Rabu, 7 Desember 2022 KPPN Liwa mengumpulkan Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi) di wilayah kerja Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat dalam acara Rapat Koordinasi Penerimaan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. 

Hadir dalam kesempatan tersebut para perwakilan dari bank persepsi antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Lampung, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Liwa, Maria Lucky Ariana didampingi oleh Kepala Seksi Bank. 

Dalam pembukaannya, Lucky--panggilan akrab Kepala KPPN Liwa--menyampaikan bahwa ini merupakan agenda tahunan di penghujung akhir yang selalu diadakan sebagai sarana koordinasi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan para Collecting Agent atas Penerimaan Negara Akhir Tahun Anggaran. 

BACA JUGA:M Suyono Jadi Satu dari 12 Wasit Futsal Porprov IX yang Berasal dari Lambar

Ada sedikit perbedaan dari tata cara Penerimaan negara seperti biasa, diantaranya adalah waktu pelimpahan sampai dengan lima kali dalam sehari dengan jam buka loket sampai dengan pukul 17.00 WIB untuk tanggal 30 Desember 2022.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Seksi Bank, Achmad Slamet Subchan. Sebagaimana surat No.S-137/PB/PB.3/2022 dari Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada para Direktur Utama/Pimpinan Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi) diatur tentang tata cara penerimaan negara dan pelimpahannya pada akhir Tahun Anggaran 2022. 

Ada tiga periode yang diatur, yaitu tata cara sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, tata cara antara tanggal 22-29 Desember 2022, dan yang terakhir pengaturan di tanggal 30 Desember 2022. 

Ketiga periode tersebut memiliki pengaturan waktu yang berbeda-beda, terlebih untuk tanggal 30 Desember 2022, bahwa bank/pos persepsi diwajibkan membuka loket penerimaan negara minimal sampai dengan pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Arek Kesel

Hal ini dimaksudkan agar para Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Wajib Pajak yang ingin menyetorkan uang ke negara dapat terlayani dengan baik. 

Kemudian meskipun tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu, namun penerimaan negara masih dapat disetorkan dengan berbagai kemudahan layanan perbankan seperti mobile banking, internet banking dan lain sebagainya.

Pada acara tersebut, diberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan terkait penerimaan negara di akhir tahun 2022. 

Dari sisi penerimaan perpajakan, untuk wilayah kerja KP2KP Liwa, total target untuk tahun 2022 telah terlampaui serta waktu layanan konsultasi perpajakan dan penyetoran dilakukan sebagaimana biasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: