UMP Lampung Resmi Naik 7,9 Persen

UMP Lampung Resmi Naik 7,9 Persen

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp200 ribu. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023. 

Adanya kenaikan UMP sebesar Rp 200 ribu ini, UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59. Jumlah ini ada kenaikan sebesar 7,9% dibandingkan pada UMP 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan UMP mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.

BACA JUGA:Peringati HGN, SMPN 1 Sekincau Gelar Pentas Seni Dan Market Day

"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 %, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal, Senin (28/11).

Lanjutnya, dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.

BACA JUGA:Sedang Berlangsung! Link Nonton Streaming Kamerun vs Serbia World Cup 2022 Grup G

"Ya kami harapkan seluruhnya baik perusahaan dan buruh mengikuti hal ini. Karena ini merupakan ketetapan pak Gubernur," terangnya. 

Sementara Kepala Agus Nompitu, dengan telah ditetapkannya UMP ini maka pengusaha juga diharapkan dapat menerapkan khusus untuk pegawai yang bekerja dibawah usia 1 tahun.

BACA JUGA:Terbina Secara Baik, KWT MAS Pekon Trimulyo Dapat Bantuan P2L

"UMP untuk pegawai yang bekerja dibawah 1 tahun, kalau bekerja diatas 1 tahun melalui struktur dan skala upah. Diharapkan perusahaan bisa mengindahkan, agar tidak boleh memberikan upah dibawah UMP. Kita harapkan seluruh perusahaan menerapkan hal tersebut," terangnya. 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/kota juga diharapkan segera menyusun formulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) usai ditetapkan nya UMP Lampung.

"Ya kami akan segera bersurat ke pemerintah kabupaten/kota agar segera menyusun skala upah untuk UMK. Karena tetap berdasarkan UMP dan kondisi di daerahnya," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: