Bawaslu Pesbar Rakor Penanganan Temuan-Laporan Pelanggaran

Bawaslu Pesbar Rakor Penanganan Temuan-Laporan Pelanggaran

--

BACA JUGA:Arinal Ajak Masyarakat dan OPD di Tubaba Sukseskan Pembangunan Rakyat Lampung Berjaya

Sementara itu, Founder LDS Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan seluruh Panwascam dalam melaksanakan tugas harus sesuai aturan. Baik dalam penanganan pelanggaran maupun temuan pada Pemilu 2024 mendatang. 

Dalam Perbawaslu No.7/2022 itu  tentunya mencakup temuan dan laporan. Panwascam harus dapat memahami bahwa temuan merupakan hasil dari pengawasan, sedangkan laporan adalah laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat ke Panwascam.

“Untuk itu, kita berharap semua Panwascam benar-benar memahami regulasi yang ada,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: