Siap-Siap, KPU Pesbar Segera Rekrut Calon PPK Pemilu 2024

Siap-Siap, KPU Pesbar Segera Rekrut Calon PPK Pemilu 2024

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, sesuai petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Provinsi, untuk perekrutan PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 November-16 Desember 2022. 

Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar calon anggota PPK Pemilu agar dapat mempersiapkan diri.

“Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran dijadwalkan pada 20-24 November 2022, kemudian penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan pada 20-29 November 2022,” katanya.

BACA JUGA:Satker PJN Masih Perbaiki Jalan Liwa-Krui Yang Rusak

Sedangkan, kata dia, untuk pengumuman penetapan calon anggota PPK itu yakni pada 16 Desember 2022 mendatang.

Sementara itu, untuk persyaratan calon anggota PPK tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada Pemilu sebelumnya.

Tapi dalam pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 ini melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA itu bukan hanya untuk calon anggota PPK saja, tapi juga untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena pendaftaran calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 juga akan segera dilaksanakan,” jelasnya.

BACA JUGA:Sanggah Banding, Tender Pembukaan Jalan Bambang-Malaya Berhenti Sementara

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat yang belum memahami tata cara pendaftaran calon anggota PPK melalui aplikasi SIAKBA itu, agar dapat datang ke kantor KPU setempat. 

Karena KPU Pesbar juga akan membuka layanan helpdesk, sehingga bagi masyarakat yang hendak mengikuti pendaftaran calon PPK itu bisa mengetahui dan memahami prosesnya.

“Untuk jumlah PPK Pemilu 2024 di setiap Kecamatan itu hingga kini belum ada perubahan, yakni ada lima orang di setiap Kecamatan. Sehingga total kebutuhan tenaga PPK Pemilu di Pesbar ini terdapat 55 orang,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: