Sanggah Banding, Tender Pembukaan Jalan Bambang-Malaya Berhenti Sementara

Sanggah Banding, Tender Pembukaan Jalan Bambang-Malaya Berhenti Sementara

Tender Pembukaan Jalan Bambang-Malaya dihentikan sementara--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan proses lelang kegiatan pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya masih berlangsung dan dilakukan perpanjangan waktu.

Hal itu karena ada sanggah banding yang disampaikan CV. Maju Jaya Perkasa kepada pengguna anggaran terkait proses lelang yang diduga tidak transparan dan memenangkan PT. Citra Primadona Perkasa yang berada di urutan ketiga dalam daftar lelang dan CV. Maju Jaya Perkasa berada di urutan kedua.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Pesbar, Mizar Diyanto, S.E., mengatakan pihaknya telah minta Kelompok Kerja (Pokja) Lima agar mempelajari sanggah banding yang disampaikan dan menghentikan proses lelang selama 14 hari.

“Sejak sanggah banding itu dilayangkan maka semua proses lelang harus berhenti, karena sekarang masih dalam tahapan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) jadi kita hentikan dan akan dilanjutkan setelah ada jawaban sanggah banding itu,” kata dia.

BACA JUGA:BUMDes Pekon Sukajadi Sudah Bisa Layani Pembayaran PKB

Dijelaskannya, Pokja Lima telah melakukan perpanjangan proses tender hingga 30 November mendatang, kelanjutan lelang kegiatan itu akan dilihat setelah ada jawaban dari sanggah banding itu.

“Ada tiga kemungkinan dalam sanggah banding yang dijawab oleh pengguna anggaran, seperti sanggah banding ditolak, sanggah banding diterima dan pengguna anggaran tidak memberikan jawaban hingga batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, jika sanggah banding itu ditolak maka proses lelang akan berlanjut, sedangkan jika sanggah banding diterima atau di diamkan oleh pengguna anggaran maka tender itu secara otomatis akan gagal.

“Dalam sanggah banding itu, jika di tolak oleh pengguna anggaran maka kami akan memproses pencairan uang jaminan dalam sanggah banding itu untuk masuk ke kas daerah, sedangkan jika diterima atau di diamkan maka tender batal dan uang jaminan kembali ke penyanggah,” terangnya.

BACA JUGA:Waspada, Jalan Amblas di Depan Fitrinof Pagaralam Bandarlampung

Ditambahkannya, jika tender itu gagal maka secara otomatis anggaran Rp4,4 miliar itu akan kembali ke kas daerah, karena tidak bisa lagi dilakukan tender ulang dengan alasan waktu yang tidak memungkinkan.

“Jadi jika tender itu gagal maka tidak bisa diotak-atik lagi dan secara otomatis masuk ke Kas Daerah. Karena sekarang sudah pertengahan November dengan waktu satu setengah bulan lagi tidak mungkin lelang dan pekerjaan itu akan dilaksanakan,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: