Cleaning Service Racik Obat, Inspektorat Lampung Utara periksa 7 Pegawai RSUD Ryacudu

Cleaning Service Racik Obat, Inspektorat Lampung Utara periksa 7 Pegawai RSUD Ryacudu

Plt Inspektur Lampung Utara Ilham Akbar didampingi Irbansus Ridho Al Rasyidi, saat diwawancarai oleh awak media--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Buntut dari viralnya kasus cleaning service yang meracik obat membuat Inspektorat Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi

Ketujuh pegawai yang diperiksa oleh Inspektorat Lampung Utara tersebut antara lain kepala bidang, apoteker, Cleaning Service, dan beberapa orang lagi bagi Staf.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara Ridho Al Rasyidi, membenarkan bahwa apoteker tersebut mengakui telah meminta untuk Cleaning Service tersebut untuk meracik obat.

“Betul, apoteker itu mengakui bahwa dirinya lah yang meminta Cleaning Service tersebut untuk meracik obat," kata Ridho mendampingi Inspektur Lampung Utara Ilham Akbar, S.STP., M.H., pada Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Afrizal Ditunjuk Jadi Ketua DPW Persadin dan Syarifudin Direktur LBH Persadin NTB

Namun, lanjut Ridho, Inspektorat Lampung Utara akan terus melakukan pemeriksaan terhadap, saksi-saksi yang ada. 

“Karena ini berhubungan langsung dengan Aparatur Sipil Negara, ASN, maka ini tentunya akan kena saksi yang mengacu pada PP No 94 Tahun 2021, tapi sebelum kita melakukan itu, maka kita akan membentuk sebuah tim, untuk mengumpulkan keterangan saksinya," pungkas Irbansus, Ridho Al Rasyidi. 

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara kini berlanjut ke ranah hukum.

Seorang cleaning service diduga meracik obat untuk pasien bernama Najiah (60) di RSUD Ryacudu Kotabumi atas perintah dari Kepala Apoteker dan Farmasi rumah sakit tersebut. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Pertanggungjawaban APBD 2023

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum telah diambil dan investigasi sedang dilakukan oleh inspektorat. 

"Langkah-langkah hukum sudah diambil, dan saat ini inspektorat sedang melakukan pemeriksaan investigatif," ujar Lekok saat ditemui usai menghadiri rapat penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh Pemkab ke DPRD.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Lekok menegaskan bahwa hasil investigasi inspektorat akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

"Sanksi pasti akan ada, tetapi kita tunggu hasil pemeriksaan inspektoratnya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: