Pemkab dan Kejari Lamtim Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun

Pemkab dan Kejari Lamtim Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri siap bersinergi dalam penanganan permasalahan hukum. Khususnya, penanganan hukum tata usaha negara.

Sinergitas itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) antara Bupati M.Dawam Rahardjo beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Kejaksaan Negeri Lamtim, Selasa 15 November 2022.

Acara yang berlangsung di Aula Utama Sekretariat Kabupaten itu dihadiri juga Wakil Bupati  Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M. Jusuf, Asisten Bidang Adm dan Umum Junaidi, Para Kepala OPD terkait dan Kajari Lamtim Nurmajayani beserta jajaran.

Bupati Lamtim Dawam Rahardjo menjelaskan, MoU tersebut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) itu perlu dilakukan untuk menciptakan sinergitas. 

BACA JUGA:BPBD Way Kanan Siagakan Petugas dan Call Center Tanggap Bencana

Kemudian, saling membantu dan menguatkan guna tercapainya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Timur.

Dilanjutkan, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur senantiasa akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi. Itu termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan konsultasi serta tindakan hukum lainnya.

"Dengan Kerjasama ini saya berharap kedepan komunikasi akan semakin baik untuk mencari solusi, atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga  akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Lampung Timur," kata Dawam.

Kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Nurmajayani menjelaskan, roda perputaran organisasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak terlepas dari hubungan hukum perdata maupun Tata Usaha Negara dalam setiap kebijakan yang diambil.

BACA JUGA:Begini Cara Menghilangkan Jerawat dengan Bahan Alami

Menurutnya, dalam kebijakan tersebut terkadang berpotensi mengalami kendala hukum baik permasalahan hukum secara keperdataan maupun masalah hukum secara Tata Usaha Negara. Misalnya, proses jalannya pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Karenanya, untuk mencegah permasalahan yang timbul tersebut melalui kewenangan yang diberikan oleh Negara. Maka, Kejaksaan Negeri Lamtim dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.

"Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi. Antara lain, melalui sarana bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," terangnya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: