Usai Nonton Video Porno, Seorang Pelajar di Pesbar Jadi Korban Persetubuhan

Usai Nonton Video Porno, Seorang Pelajar di Pesbar Jadi Korban Persetubuhan

--

BACA JUGA:Parosil – Mad Hasnurin Bagikan 800 Paket Sembako di Suoh dan BNS

Ditambahkannya, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju lengan panjang berwarna hijau, dan satu helai celana dalam berwarna abu-abu dengan noda darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tl/. 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang.

“Itu dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kepala UPTD Puskesmas Bengkunat Belimbing, Septono, S.K.M, M.M., mengatakan bahwa pada Sabtu (5/11) kemarin, memang ada salah satu pasien dari wilayah Pekon Way Haru itu yang mengalami pendarahan.

BACA JUGA:142 Bencana Alam Terjadi di Lambar, Kerugian Capai Rp2,9 Miliar

“Iya benar, memang ada pasien dari Way Haru yang dirawat karena mengalami pendarahan,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.H., mengatakan bahwa setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, dari DP3AKB Pesbar juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Bengkunat dan juga Polres Lambar, serta terhadap korban dan keluarganya.

“Sementara ini kita masih berkoordinasi dengan semua pihak, dan juga tetap akan melakukan pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: