Komisi X DPR RI Reses ke Lampung

Komisi X DPR RI Reses ke Lampung

--

BACA JUGA:Kemenag Pesbar Gelar Seleksi MT2QM Tahun 2022

Sesuai konsep sustainable tourism, pengembangan destinasi wisata perlu memperhatikan empat pilar, yaitu : 

1.pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan (sustainability management). 

2. pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal (social-economy). 

3. Pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung (Sustainable culture),

4. pelestarian lingkungan (environment sustainability). 

BACA JUGA:Ratusan Warga Lambar Menderita Gangguan Jiwa

Lanjutnya, kita perlu optimis dalam pemulihan kembali destinasi wisata, mengingat dengan pengembangan destinasi ini maka pelaku ekonomi kreatif di area sekitarnya akan ikut mendapatkan manfaatnya. Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam pembangunan destinasi agar pemulihan segera terjadi. 

"Pada kesempatan Kunjungan Kerja ini, kami ingin mengetahui program pemerintah dan dukungan PHRI, ASITA, PUTERI, dan instansi terkait dalam menangani kepariwisataan dan ekonomi kreatif, khususnya di Provinsi Lampung," jelasnya. 

Sementara di bidang olahraga, Komisi X DPR RI juga ingin melaporkan atas telah disahkannya UU 11/2022 Tentang Keolahragaan menggantikan UU 3/2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada 14 Februari 2022 yang lalu. 

Beberapa pokok perubahan dalam UU Keolahragaan ini, antara lain adalah penguatan olahragawan sebagai profesi berikut penghargaannya, pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI dan KOI, dalam hal pendanaan akan diatur mengenai dana perwalian keolahragaan, dan lain-lain. (*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: