Ratusan Warga Lambar Menderita Gangguan Jiwa
Ilustrasi gangguan jiwa-freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lambar terbilang cukup tinggi.
Itu terbukti dari jumlah yang terdata di Dinas Sosial Lambar hingga Juni tahun 2022 yang mencapai 447 orang
Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.I.P mengungkapkan, sebanyak 447 ODGJ yang masuk dalam data aplikasi PM Berjaya yang dimiliki Dinsos, dan 10 orang telah ditangani di tahun ini.
“Ratusan ODGJ tersebut tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat,” kata Jaimin, Selasa (25/10)
BACA JUGA:Tinjau Longsor, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim
Jaimin menjelaskan, sebanyak 447 ODGJ tersebut rinciannya Kecamatan Balikbukit 22 orang, Kecamatan Sumberjaya 17 orang, Kecamatan Belalau 32 orang, Kecamatan Waytenong 57 orang, Kecamatan Sekincau 45 orang, Kecamatan Suoh 32, Kecamatan Batubrak 66 orang, Kecamatan Sukau 24 orang, Kecamatan Gedungsurian 18 orang.
Kemudian, Kecamatan Kebuntebu 42 orang, Kecamatan Airhitam 21 orang, Kecamatan Pagardewa 21, Kecamatan Batuketulis 13 orang, Kecamatan Lumbokseminung delapan orang serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh 29 orang.
“Jumlah ODGJ terbanyak ada di Kecamatan Batubrak dan Kecamatan Waytenong,” bebernya seraya menambahkan, jumlah ODGJ sebanyak 447 orang itu termasuk dalam kriteria sedang dan berat.
Terkait keberadaan ODGJ tersebut, kata dia, pihaknya tahun ini telah mengirimkan 10 orang ke Yayasan Aulia Rahma Bandarlampung untuk dilakukan perawatan.
BACA JUGA:Heboh Wanita Bercadar Terobos Istana Presiden, Ini Sosok yang Sempat Dikira Pelakunya
Dijelaskannya, melalui program rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti social, pihaknya menyiapkan kuota sebanyak 10 ODGJ untuk ditangani tahun ini.
“Bersumber dari APBD 2022, kita tahun ini memprogramkan rehabilitasi sosial dasar penyandangan disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia serta gelandangan pengemis di luar panti sosial untuk 10 orang,” kata dia
Lanjut dia, ODGJ yang ditangani tersebut bisa dari temuan dilapangan dan juga laporan dari masyarakat dan peratin.
“ODGJ yang ditangani tersebut harus warga Lampung Barat, memiliki identitas serta ada izin dari keluarga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: