Tanggamus Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Tanggamus Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Bupati Tanggamus Dewi Handajani memeriksa pasukan dan peralatan pada apel kesiap Siagaan Bencana - foto dok--

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang di gelar di Lapangan Komplek perkantoran Pemkab setempat, Selasa 25 Oktober 2022. 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi'i, S.Ag, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tanggamus, Para peserta Apel dari Unsur BPBD, TNI, POLRI, Dishub, Satpol PP, Tenaga Medis, Basarnas, PMI, Tagana dan Relawan Kebencanaan.

Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan Proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor, yaitu kondisi sumber daya, kualitas lingkungan dan kependudukan. 

Bila dikaitkan dengan penanggulangan bencana, pembangunan berkelanjutan memiliki hubungan yang erat.

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Kunjungi Polres Lamtim

Pengurangan Resiko Bencana (PRB) adalah rangkaian upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menganalisis resiko-resiko dampak bencana terhadap kehidupan dan penghidupan manusia. 

Sejak tahun 2009, Badan PBB UNDRR (United Nations for Disaster Risk Reduction) telah menetapkan tanggal 13 Oktober sebagai hari peringatan PRB Internasional (International Day for Disaster Risk Reduction).

Hari Peringatan PRB ini menjadi pengingat bersama atas kemajuan, keberhasilan dan capaian-capaian dalam mempertahankan ketangguhan dari dampak bencana. 

Di Indonesia, Peringatan PRB telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2013. Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2022 ini merupakan sarana untuk memperkuat pemahaman pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat terhadap aktivitas PRB sebagai investasi untuk ketangguhan. 

BACA JUGA:Sudah Disiapkan Kontainer, Malah Tetap Buang Sampah Sembarangan

Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama, jadi bukan mutlak tanggung jawab pemerintah. Pada hakekatnya penanggulangan bencana dilakukan secara berjenjang, dari level paling bawah yaitu RT sampai level paling tinggi yaitu nasional. 

Suatu peristiwa disebut bencana apabila “diluar kemampuan masyarakat”. Ini mengisyaratkan bahwa apabila masyarakat di desa/pekon masih mampu untuk menyelesaikan, maka disebut sebagai “Bencana Level Desa/Pekon”, karena pekon juga punya sumber daya untuk penanggulangan bencana.

Ini perlu menjadi perhatian, terutama untuk para camat, jadi jangan ada suatu peristiwa bencana tapi langsung minta penanganan dari kabupaten. Coba di tangani terlebih dahulu, sepanjang masih pada Bencana Level Pekon. 

Berdasarkan data BPBD Tanggamus, dari tahun 2002–2022, ancaman bencana hidrometeorologi terus meningkat dan mendominasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: