Deni Ribowo Respon Keluhan Warga Way Kanan Soal Ketentuan Tonase Jalan
Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jeritan hati masyarakat Way Kanan akan kerusakan jalan jalan Kabupaten maupun Provinsi yang ada di Way Kanan harinya mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, SE.
Ia menghimbau agar seluruh masyarakat dapat bersatu dalam mempertahankan jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah dengan jalan mentaati aturan yang ada serta memperingatkan pelanggar dan bahkan secara bersama sama menghadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan akan tonase jalan di Way Kanan.
“Bupati Way Kanan telah mengeluarkan surat himbauan agar para pengguna jalan dapat mentaati ketentuan tentang tonase jalan, dan saya juga menghimbau para pengusaha angkutan untuk mentaati himbauan Bupati Way Kanan itu, dan kalau tidak itu artinya Anda telah menjadi salah satu perusak jalan dan khusus untuk pengusaha tepung di karya 3 agar tidak lagi menggunakan kendaraan sumbu besar misal fuso atau tronton dalam aktivitasnya membawa hasil produksi karena jalan yang dilalui itu tidak sesuai dengan kendaraan sumbu besar Fuso atau Tronton,” ujar Deni Ribowo.
“Saya sudah sampaikan keluhan masyarakat ini kepada Gubernur Lampung, kata beliau kenapa warga tidak kompak menghadang mobil tersebut agar tidak melalui jalan tersebut karena kapasitas jalan itu tidak sesuai dengan muatan yang dibawa oleh truk usaha angkutan itu, yang penting tidak anarkis," tegas Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung tersebut.
BACA JUGA:Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Ini Berakhir Masuk Bui
Pernyataan keras yang sama juga pernah disampaikan oleh Sahdana, Anggota DPRD Lampung yang juga berasal dari Way Kanan tentang membandelnya pengusaha atas aturan kapasitas jalan, mirisnya Dinas Perhubungan Way Kanan tidak pula memiliki kompetensi dalam melakukan penertiban karena hal itu tugas Dishub Provinsi Lampung.
"Kami sudah berkali kali melakukan protes terhadap jasa angkutan perusahaan yang terus menggunakan kendaraan besar, karena jalan ini tonasenya kecil akan tetapi jangankan kami SE Bapak Bupati Way Kanan saja tidak ditanggapi oleh pengusaha,” ujar Muhlini warga Negara Batin yang setiap hari ikut menyaksikan aktivitas truk tronton sarat muatan milik salah satu perusahaan tepung di Pakuan Ratu mengangkut hasil produksi mereka.
--
“Mengacu pada Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 551/4/IV.14-WK/2022 Tentang Larangan Kendaraan Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan, maka untuk Truk Kecil Maksimal muatan 12 Ton, Truk besar berkapasitas 14 Ton dan 20 Ton akan tetapi kenyataan di lapangan hal itu diduga dilanggar oleh Pengusaha,” ujar Muhlini seraya mengirimkan gambar truk sarat muatan yang mangkrak di pinggir jalan akibat kerusakan jalan.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: