Satpol PP Bandarlampung Tertibkan PKL di Sekitar Jl. Imam Bonjol
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sekitar eks Rumah Tahanan di Jl. Imam Bonjol dengan suka rela membongkar lapaknya guna mentaati himbauan dari pemerintah Kota Bandarlampung.
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma membenarkan, bahwa pembongkaran yang dilakukan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan dari Dinas Perdagangan terkait Penertiban di area tersebut.
“Penertiban di Pasar Smep eks Rutan lama dalam rangka membantu Dinas Perdagangan agar pelaksanaan penertiban, penataan, perapihan Pasar Smep berjalan aman, tertib dan terkendali," terangnya mewakili Plt Kasat Pol PP kota Bandarlampung Ahmad Nurisky Erwandi Jumat (21/10/2022)
"Jadi pelaksanaannya, kita hanya melakukan pendekatan secara humanis, agar dengan kesadaran mereka sendiri melakukan pembongkaran," tuturnya
BACA JUGA:Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Gelaran TTG Nusantara Ke-XXIV Tahun 2023
Sebelumnya, kata Jan Roma, pihak Pemkot Bandarlampung telah menyampaikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PKL untuk kembali masuk ke pasar Smep yang sudah rapi.
"Penertiban ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hal pembenahan Kota. Walaupun kita tahu, bahwa pekerjaan ini tidaklah mudah. Ini menyangkut hidup hajat orang banyak," tuturnya.
Kemudian, Jan Roma menyampaikan lapak PKL yang ditertibkan ini bisa pindah mengisi lapak di Pasar Smep.
"Diharapkan juga Pasar Smep bisa ramai kembali, jika para pedagang ini mau direlokasi. Pemerintah sudah menyiapkan tempat di Pasar Smep. Kita harap mereka pindah kesana, karena apa yang diinginkan pedagang sudah terpenuhi semua disana," ujarnya.
BACA JUGA:Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual
Salah satu pedang berharap agar lokasi ini bisa digunakan kembali untuk berdagang. Pasalnya, saat dirinya pernah berdagang di Pasar Smep, namun sepi pembeli.
"Kalau pindah lagi ke Pasar Smep sepi, gak ada yang beli," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: