Penanganan Kasus Harus Terapkan Kode Etik

Penanganan Kasus Harus Terapkan Kode Etik

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar pelatihan penerapan kode etik perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual di gedung TP-PKK Kabupaten setempat, Kamis (20/10).

Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris DP3AKB Pesbar, Bambang Sugiman, S.P., Direktur Eksekutif Lada Damar Lampung, Seli Fitria, S.H., Advokat Lada Damar Lampung, Peni Wahyudi, S.H., perwakilan guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat, serta undangan terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DP3AKB Pesbar, Bambang Sugiman, mengatakan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius dan masih menjadi isu yang dihadapi oleh semua negara, termasuk Indonesia dan khususnya di Kabupaten Pesbar. Sehingga ini menjadi keprihatinan bersama.

“Apalagi masih ada fenomena gunung es, artinya kasus yang terjadi bisa lebih tinggi dari yang dilaporkan,” katanya.

BACA JUGA:Ali Yudiem : Piutang Pemkab Pesbar Masih Banyak

Hal ini, lanjutnya, masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah yang menjadi permasalahan dalam pembangunan daerah. 

Manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia saat ini. 

Karena, melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Tentunya dalam penanganan kasus tersebut kita harus menerapkan kode etik dan memperhatikan prinsip-prinsip kode etik,” jelasnya.

BACA JUGA:Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Jalinbar Terancam Putus

Karena itu, kata dia, dalam kegiatan pelatihan ini diharapkan agar seluruh komponen terkait mampu mensinergikan kegiatan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pesbar ini. 

Selain itu juga, perangkat daerah, instansi, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan, hendaknya mampu mengkoordinasikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pesbar ini.

“Diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Begitu juga, lanjutnya, dengan pencegahan terjadinya kasus, yang hendaknya dilakukan secara sinergitas dan sistematis oleh Pemerintah, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan, dalam menekan terjadinya kasus, baik terlapor maupun tidak terlapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: