Satpol PP Pringsewu Tertibkan PKL di Kecamatan Gadingrejo

Satpol PP Pringsewu Tertibkan PKL di Kecamatan Gadingrejo

Satpol PP Kabupaten Pringsewu mulai menertibkan PKl yang membuka dagangan di bahu jalan - foto dok--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Pringsewu melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan yang ada di Kabupaten Pringsewu, Kamis (20/10/22). 

Diawali dari depan SMAN 1 Pringsewu kemudian bergeser ke bahu jalan Tugu ABC pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.

penertiban PKL dipimpin Kabid Tibum Drs. Trino, MM., dan di ikuti PPNS Zulianto, Kasi Opdal Hariyadi, SE, kasi Kerja sama Elfa Yuli, SI.P., dan 5 anggota Satpol PP dan kasi Trantib Kecamatan Gadingrejo.

Dalam penertiban PKL dilaksanakan secara persuasif dengan meminta pelaku usaha untuk menghentikan segala aktifitasnya dan membongkar seluruh bangunan yang melanggar ketentuan Perda No.10/2013 tentang Trantibum. 

BACA JUGA:Polres Pringsewu Serahkan Bantuan ke Ponpes Madinatul Ilmi

Selain itu juga menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, H. Ibnu Hardijanto pihaknya memindahkan barang dagangan dari bahu jalan ketempat yang lebih aman guna mengantisipasi terjadinya kemacetan jalan. 

"Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha pedagang kaki lima agar tetap menjaga kebersihan dan menjaga keindahan kota Pringsewu. Disamping juga menghimbau Pelaku usaha patuhi sesuai Perundang - undangan Kabupaten Pringsewu," tegas H. Ibnu. 

Lanjutnya, penertiban yang dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pos aduan online Satpol PP. 

Kemudian turun ke lapangan untuk melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki lima di bahu jalan. sesuai Perda No.10/2013 tentang ketertiban umum.

BACA JUGA:Besok, Pansel JPTP Lakukan Penilaian Makalah dan Wawancara

"Pasal 21 tentang setiap orang atau badan dilarang menggunakan ruang manfaat jalan atau ruang milik jalan selain fungsi dan peruntukannya tanpa izin dari pejabat yang berwenang," terangnya.

"Kemudian juga pasal 30 dalam rangka mewujudkan tertib usaha maka setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkecuali pada tempat yang telah mendapat izin dari pemerintah," tambah Ibnu.(sag/mul/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: