Imbauan Kemenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat-obatan Cair, Ini Kata Anggota DPRD
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada seluruh apotek yang ada di seluruh Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup dikarenakan ditemukannya 192 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Dimana usia anak yang paling mendominasi terkena gangguan ginjal akut tersebut berusia 1 sampai 5 tahun.
Sebelumnya juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah mengeluarkan imbauan agar orang tua tidak menggunakan sirup pada anak.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengatakan mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup pada anak.
"Jadi kita dari Komisi V mengimbau masyarakat agar kiranya mengikuti arahan dari pemerintah. Kita menginginkan tidak ada korban yang terjadi pada anak-anak di Lampung khususnya," kata Deni saat memberikan keterangan, Kamis (20/10).
BACA JUGA:Dapat Mengakibatkan Gagal Ginjal, Dinkes Pesbar Hentikan Resep dan Penjualan Obat Cair
Lanjutnya, jika anak sakit segera melakukan cek di fasilitas kesehatan di rumah sakit atau klinik hindari membeli obat-obatan di warung atau minimarket.
"Sehingga kita bisa terhindar. Lebih baik kita mengantisipasi dari pada sudah terjadi dan menimbulkan korban terhadap anak-anak Lampung. Nakes juga kita minta benar-benar memperhatikan imbauan tersebut," kata anggota Komisi V DPRD Lampung yang akrab disapa DRB itu.
Lanjutnya, untuk Dinas Kesehatan Provinsi Lampung agar terus memberikan informasi kepada DPRD Provinsi Lampung juga ke masyarakat dalam hal penanganan antisipasi masalah obat-obatan cair tersebut.
"Kita dari DPRD Provinsi Lampung akan memberikan pemantauan langsung perkembangan apa yang sudah dilakukan Dinkes Lampung. Saya yakin jika kita berkoordinasi insyaallah Lampung bebas dari wabah ginjal misterius yang sudah mulai masuk Indonesia saat ini," pungkasnya (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: