Umumkan Hasil Tes Tertulis, 66 Calon Panwaslu Kecamatan Akan Tes Wawancara

Umumkan Hasil Tes Tertulis, 66 Calon Panwaslu Kecamatan Akan Tes Wawancara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pesbar melalui website dan papan pengumuman Bawaslu Pesbar, Selasa (18/10).

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan, pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 itu baru bisa diumumkan hari ini, karena ada perubahan jadwal dari Bawaslu RI. Dalam pengumuman hasil seleksi tes tertulis itu setiap Kecamatan diambil enam besar.

“Sehingga dalam pengumuman hasil tes tertulis itu secara keseluruhan dari 11 Kecamatan se-Pesbar ini terdapat 66 calon Panwaslu Kecamatan,” katanya.

Selanjutnya, bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis itu akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes wawancara yang akan dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (20-21/10) yang dipusatkan di Sartika Guest House, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah. 

BACA JUGA:DP3AKB Pesbar Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Bawaslu Pesbar juga berharap masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan itu.

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus tes tertulis itu. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Pesbar,” ujarnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait tidak adanya nilai yang tercantum dalam pengumuman hasil tes tertulis tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa untuk pengumuman tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pedoman, bahwa dalam pengumuman tidak dicantumkan nilainya, namun berdasarkan perangkingan. 

Dalam hasil tes tertulis juga ada beberapa peserta yang nilainya sama, sehingga dilakukan sistem perankingan.

BACA JUGA:Satker PJN Segera Lakukan Penangana Jembatan Jebol di Way Laay

“Dalam perangkingan kita juga menilai dari pengalaman peserta di Pemilu, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pemantau Pemilu. Terlebih, beberapa peserta itu juga banyak yang sudah berpengalaman di Pemilu,” jelasnya.

Masih kata dia, jika ada peserta yang nilai tes tertulisnya sama itu, maka dalam perangkingannya diakumulasi (nilai berdasarkan pengalaman Pemilu ditambah dengan nilai berdasarkan hasil tes tertulis), sehingga peserta yang nilainya tertinggi itu yang diambil untuk mengikuti tahapan selanjutnya. 

Sedangkan, untuk peserta yang nilai tes tertulisnya tidak sama dengan peserta lain, itu tetap berdasarkan nilai tertinggi hasil tes tertulis.

“Yang jelas dalam pelaksanaan tes tertulis tersebut merupakan murni dari hasil peserta itu sendiri,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: