Bupati Parosil Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Kabupaten Lampung Barat menggelar sidang paripurna penyempaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lambar Edi Novial, di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis (13/10/2022).
Bupati Lambar Parosil Mabsus dalam pidatonya mengatakan, Pemkab Lambar mengajukan satu Ranperda yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah yang akan dibahas dan diharapkan kelak akan disahkan menjadi peraturan daerah yang merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Lampung Barat.
"Perubahan kebijakan pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:SDN 69 Krui Terendam Banjir, Sebagian Siswa Tidak Bisa Laksanakan UTS
Terusnya, selain mendasarkan pada undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu
undang-undang No.17/2003 tentang keuangan negara, undang-undang No.1/2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang No.15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan undang-undang No.25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana peraturan perundang-undangan tersebut juga telah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Penyempurnaan pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," ujarnya.
Lanjut Parosil, Pemkab Lampung Barat sebelumnya telah mengatur pengelolaan keuangan daerah melalui peraturan daerah No.8/2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, namun dengan adanya peraturan pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri No.77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Berikut Pesan Bupati Saat Tinjau Posyandu Terpadu di Way Petai
"Maka peraturan daerah No.8/2008 perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar relevan dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Penyesuaian terhadap peraturan daerah No.8/2008 juga dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good government yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi bupati," kata dia.
Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini.
"Diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan," pungkasnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: