Kecamatan Pesisir Selatan Sosialisasikan Penyusunan RPJM-RKP

Kecamatan Pesisir Selatan Sosialisasikan Penyusunan RPJM-RKP

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kecamatan bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pesisir Selatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon tahun anggaran 2023 dan Permendes No.8/2022 di aula Kantor Camat setempat, Rabu (12/10).

Selain dihadiri Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., hadir juga seluruh Peratin, termasuk Kaur Keuangan, Juru Tulis, dan Operator Peko di 15 Pekon di-Kecamatan setempat. Selain itu, juga hadir perwakilan Tenaga Ahli pada P3MD Kabupaten Pesbar, Pendamping Desa, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Camat setempat, Mirton Setiawan, mengatakan bahwa bagi Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini yang telah melaksanakan Pemilihan Peratin (Pilratin) diwajibkan untuk menyusun RPJM Pekon dengan melihat potensi-potensi dan masalah yang ada di Pekon untuk menjadi rujukan penyusunan RPJM enam tahun kedepan di Pekon masing-masing tersebut.

“Untuk penyusunan RPJM dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) tahun anggaran 2023 mendatang juga masih menggunakan rujukan RPJM Pekon periode 2016-2022,” katanya.

BACA JUGA:Way Tenumbang Kembali Meluap, Pemukiman Warga Terendam

Dikatakannya, dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap agar kedepan seluruh Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak dalam rangka penyusunan RPJM kedepan, terutama bagi Pekon yang baru melaksanakan Pilratin serentak 2022 lalu. 

Selain itu, dalam penggunaan anggaran dana desa, juga diharapkan agar dapat dilaksanakan dengan maksimal sesuai dengan petunjuk teknis maupun aturan yang berlaku.

“Baik dalam perencanaan pelaksanaan serta pelaporan penggunaan dana desa diharapkan benar-benar baik,” jelasnya.

Ditambahkannya, meski dalam rencana program kegiatan sosialisasi itu sudah tertinggal, tapi diharapkan bukan ditinggalkan oleh Pekon, karena itu pihaknya kembali mengingatkan agar semua tahapan-tahapan terkait dengan program pelaksanaan dana desa yang ada di Pekon tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.

“Mudah-mudahan semua pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini memahami apa yang telah disampaikan, serta dapat menjadi perhatian dan acuan Pekon, sehingga dalam penggunaan dana desa, penyusunan RPJM dan RKP Pekon itu sesuai harapan bersama,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: