Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM di Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Telukbetung Selatan berhasil membekuk komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM. Dua pelaku, yakni IR (37), warga Jati Agung, Lampung Selatan, dan CI (35), warga Rajabasa, Bandar Lampung, telah diamankan. Sementara itu, dua rekan mereka masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang, sementara dua lainnya masih buron,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat, 25 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah empat kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Aksi terakhir mereka terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gerai ATM di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 3,3 juta.
BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CT Scan
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Saat ada korban yang hendak melakukan transaksi, kartu ATM tidak bisa masuk atau tersangkut.
“Ketika korban kesulitan, salah satu pelaku datang berpura-pura membantu. Dalam proses itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu milik mereka yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelas AKP Dhedi.
Selain itu, ada pelaku lain yang bertugas mengintip nomor PIN saat korban mencoba memasukkan kembali kartu ke mesin.
“Setelah kartu berhasil ditukar dan PIN diketahui, pelaku kemudian menguras saldo korban,” tambahnya.
BACA JUGA:Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Dalam satu hari, komplotan ini bisa beraksi di lima gerai ATM, dan umumnya menyasar lokasi yang sepi. Setiap pelaku disebut menerima upah sebesar Rp 400 ribu dalam sekali beraksi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM dan satu buah tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: