Pakai QRIS, Apakah Ada Biaya dan Pajaknya? Simak Penjelasannya!

Pakai QRIS, Apakah Ada Biaya dan Pajaknya? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi QRIS - Pakai QRIS, Apakah Ada Biaya dan Pajaknya? - Foto: Freepik.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard hadir sebagai solusi inovatif dalam mempercepat transformasi digital sistem pembayaran di Indonesia. 

Teknologi ini dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan tujuan utama menyederhanakan transaksi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.

QRIS ternyata memungkinkan konsumen untuk melakukan pembayaran hanya dengan memindai satu kode QR universal, tanpa perlu membawa uang tunai, kartu debit maupun kartu kredit. 

Kemudahan itu kemudian mendorong adopsi QRIS secara luas dari pedagang kaki lima hingga restoran di pusat kota, bahkan menjangkau pelaku UMKM di pelosok negeri.

Namun, seiring meningkatnya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran utama, muncul pertanyaan: Apakah mendaftar QRIS dikenakan biaya dan pajak? Mari kita bahas satu per satu.

BACA JUGA:Mengenal Beragam Jenis Kain Tapis Lampung

Apakah Mendaftar QRIS Berbayar?

Bagi pelaku usaha yang ingin menyediakan QRIS sebagai salah satu opsi pembayaran, pendaftarannya bisa dilakukan secara online maupun melalui penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP).

Biaya Pendaftaran:

Beberapa penyedia layanan, seperti InterActive, menerapkan biaya pendaftaran sebesar Rp30.000. Tapi, apabila Anda mendaftar langsung melalui PJSP resmi biasanya tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Biaya Transaksi (MDR):

Dalam setiap transaksi QRIS, ada biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini dipotong dari nilai transaksi dan ditujukan untuk mendukung operasional sistem seperti pemeliharaan, pengembangan teknologi, hingga keamanan jaringan pembayaran digital.

BACA JUGA:Lembah Harau: Duplikat Desa Konoha di Sumatera Barat

Besaran Biaya MDR Berdasarkan Jenis Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: