Soal Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut Pendataan, BKPSDM Pringsewu Konsultasi ke BKN
Ilustrasi Tenaga Honorer--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait tenaga honorer di bawah naungan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Kabupaten Pringsewu yang tak dapat mengikuti pendataan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat mengkonsultasikannya ke pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan guna mencari solusi yang terbaik dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi membenarkan bila pihaknya telah mengambil langkah terkait honorer di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
"Ya mas. Berkas tenaga honorer BLUD akan kita bawa konsultasi ke BKN," ungkapnya.
BACA JUGA:Uang Palsu Beredar di Lambar, Polres Lampura Himbau Masyarakat Waspada
Jumlah total tenaga honorer di BLUD sebanyak 689 orang. Yang meliputi tenaga teknis dan lainnya tersebar di antaranya di puskesmas serta RSUD Pringsewu.
Ketua komisi IV DPRD Pringsewu Maulana M. Lahuddin juga sependapat dengan BKPSDM untuk membawanya ke Menpan RB.
"Sebaiknya tetap bisa masuk pendataan karena sesuai dengan edaran dari kementrian Menpan RB bahwa di setiap. kabupaten kota dan provinsi untuk mendata melaporkan ke BKN pusat. Selanjutnya untuk menjadi data base berdasarkan honorer yang ber SK Bupati," ungkapnya.
Dikatakan Maulana, akan tetapi petugas honorer di RSUD karena sifatnya BLUD sesuai perda maka SK dari direktur RSUD yang masa kerjanya sama dengan SK Bupati tiap tahun diperbaharui.
BACA JUGA:Arinal Serahkan Bantuan Mobil Ambulance Jenazah ke PMI Lampung
"Artinya itu satu level sama maka kepada saudara kepala BKDSDM kabupaten Pringsewu sudah seyogyanya tenaga honorer RSUD juga di data dan dilaporkan ke BKN pusat toh pada saat nya keputusan tetap di pusat ," ungkapnya.
Dengan langkah tersebut tidak ada resiko hukum. "Tak perlu gagap menyikapi karena hal ini sudah dilakukan di beberapa kabupaten," tambah Maulana.
Karena menurutnya sangat diskriminatif tidak adil. Jika tenaga honorer itu sampai tidak terdata.
"Apalagi yang sudah memiliki masa kerja 5 tahun ke atas. Justru tenaga RSUD dan puskesmas itu perjuangan nya jam kerjanya, resikonya sangat berat," tutup ketua komisi IV yang membidangi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: