Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

--

KUTAI TIMUR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Persoalan sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut hingga saat ini.

Kemenangan PT Kaltim Prima Coal atas putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita. 

Pungkas yang merupakan Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan itu hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.

Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Namun sebaliknya, eksepsi yang termuat dissenting opinion itu tidak ada di dalam eksepsi. Justru, yang ada di dalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.
BACA JUGA:Hingga Oktober Ribuan Hewan Ternak di Tanggamus Telah Divaksin PMK

"Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu," ucapnya.

Memang benar pembeli beritikad baik harus dilindungi undang-undang. Tapi ini bukan atau tidak ada dalam undang-undang melainkan itu yurisprudensi Mahkamah Agung. Ketika hasil eksepsi dari tergugat I dipelajari lebih dalam, ternyata dissenting opinion ini memang tidak jelas dasarnya dan dissenting opinion tidak masuk akal. 

Alasan lain putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita, sebab eksepsi yang merupakan dasar pertimbangan dan dikabulkannya kemenangan tergugat I ini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, eksepsi itu sebelumnya tidak masuk dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Sangatta.

Poktan TDB pun menganggap hal itu keluar jalur. Sebab, eksepsi itu tiba-tiba muncul dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Samarinda. Di dalam eksepsi Pengadilan Tinggi Samarinda, lahan itu disebutkan milik OJI.

BACA JUGA:Ketua PCNU Lambar Kyai Danang Pamit, Mohon Doa Restunya dan Pilihannya Kembali!

"Nah, yang kita pertanyakan OJI ini siapa. Disebutkan Yurisprudensinya, OJI ini masalah hibah," bebernya.

Oji ini dikabarkan sudah menghibahkan lahan ratusan hektare kepada PT KPC. Padahal, yang punya tanah itu bukan OJI melainkan lahan milik Negara. Tanah dibuka secara perbatasan, yang mana artinya lahan garapan yang dirintis sejak tahun 1993.

Dipelajari berulang kali, hasil eksepsi antara Pengadilan Negeri Sangatta dan Pengadilan Tinggi Samarinda memang tidak sinkron. Di Pengadilan Negeri Sangatta tidak pernah membahas eksepsi itu, namun di Pengadilan Tinggi Samarinda malah meributkan surat kepemilikan. 

Poktan TDB merasa terkecoh atas dissenting opinion tergugat I kepada Pengadilan Tinggi Samarinda. Bahkan, pembentukan kelompok tani di dalam eksepsi PT KPC pada Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya tidak menjadi masalah, namun kini kapan terbentuknya Poktan TDB dipermasalahkan. 

BACA JUGA:Siap Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Berikut Pernyataan Lengkap Manajemen Arema FC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: