Tidak Bayar Sewa Tanah, Pedagang Dianggap Mengundurkan Diri
Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pariwisata (Dispar), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh pedagang di Pantai Labuhanjukung, segera menyelesaikan retribusi sewa tanah yang menjadi lokasi berjualan selama ini sesuai Perda No.3/2021 tentang retribusi usaha dan jasa.
Kadispar Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E., mengatakan surat edaran ke seluruh pedagang sudah disampaikan, bahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang agar segera menyelesaikan pembayaran retribusi sewa tanah di kawasan wisata itu.
“Surat pemberitahuan kedua itu kita keluarkan sebagai tindaklanjut hasil rapat yang dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, terkait penataan pedagang di kawasan wisata pantai labuhanjukung itu,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam surat pemberitahuan itu, jika pedagang tidak membayar retribusi sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan ke masing-masing pedagang sesuai luas tanah yang di sewa selama setahun hingga 30 September maka akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai pedagang di Pantai Labuhanjukung.
BACA JUGA:Bekali Wasbang, Kasdim 0410 : Mahasiswa Adalah Calon Pemimpin Masa Depan
“Dasar kita untuk menetapkan tarif sewa tanah di lokasi wisata untuk para pedagang itu sesuai dengan Perda yang ada, sehingga harus kita jalankan, apalagi sewa itu baru tahun ini sedangkan tahun-tahun sebelumnya gratis,” terangnya.
Dikatakannya, hingga kini masih ada sejumlah pedagang yang enggan membayar retribusi sewa tanah di Pantai Labuhanjukung itu dengan berbagai alasan, tapi pihaknya tetap akan menerapkan sewa tersebut.
“Kita sudah sampaikan kepada para pedagang agar membayar sewa untuk menunjang pendapatan daerah, apalagi sewa yang dibebankan tidak terlalu besar hanya Rp25 ribu per meter persegi selama satu tahun,” terangnya.
Menurutnya, banyak pedagang lainnya dari luar yang akan masuk dan berjualan di kawasan wisata antai labuhan jukung itu, namun belum pihaknya respon karena masih mengutamakan pedagang yang ada di dalam pantai tersebut.
“Pedagang yang ada di dalam kawasan pantai labuhan jukung itu memang sudah lama membuka usaha, jadi kita prioritaskan, kecuali jika ada yang keberatan dengan sewa itu dan mengundurkan diri baru kita persilahkan yang dari luar untuk masuk,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: