Mingrum Gumay Soroti Kinerja PNS
--
Freddy mengatakan, SE Menteri PANRB 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: