Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Desak Polisi Tangkap Tersangka

Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Desak Polisi Tangkap Tersangka

Kuasa hukum korban desak polisi ambil langkah tegas terhadap tersangka-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, kini menjadi sorotan.

Korban, RM (38), warga Kotabumi, meminta kepolisian segera menangkap tersangka yang telah ditetapkan, namun belum juga diamankan.

RM menyampaikan permintaan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, dengan nomor SP2HP/428/VI/2025/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2025.

Ia menjelaskan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Hidir telah ia buat sejak 10 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, menetapkan Hidir sebagai tersangka.

“Gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya Hidir resmi jadi tersangka,” jelas RM kepada media ini, Senin (16 Juni 2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum juga ditahan. RM mengungkapkan bahwa Hidir bahkan mangkir dari panggilan penyidik yang seharusnya dihadirinya.

“Tersangka mangkir dari panggilan. Artinya dia tidak kooperatif. Polisi harus bertindak tegas dan segera menangkapnya,” tegas RM.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lamsel Gelar Donor Darah

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran tersangka seharusnya menjadi sinyal bagi aparat hukum untuk mengambil langkah paksa sebelum tersangka melarikan diri.

Kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H., juga menyuarakan hal serupa. Ia menekankan bahwa tersangka sudah tidak kooperatif dan harus segera diamankan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan menangkap atau menahan tersangka. Jangan sampai tersangka melarikan diri,” tegas Fitra.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa tersangka telah dipanggil sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: