Aptisi Wilayah II B Lampung Tuntut Kaji Ulang RUU Sisdiknas, Minta Mendikbudristek Mundur Jika tak Bisa Atasi

Aptisi Wilayah II B Lampung Tuntut Kaji Ulang RUU Sisdiknas, Minta Mendikbudristek Mundur Jika tak Bisa Atasi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Wilayah II B Lampung melakukan aksi damai terdiri dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dosen dan mahasiswa se-Lampung di Lapangan Korpri, Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/9).

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk dikaji ulang dan meminta supaya Nadiem Anwar Makarim, B.A, M.B.A., mundur dari jabatan Mendikbudristek jika mengatasi tuntutan tersebut. 

Adapun tuntutan tersebut telah ditandatangani oleh Komisi V DPRD Lampung dan berjanji untuk menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI dan Presiden serta Menteri yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan juga akan menyampaikan dukungan aspirasi tersebut kepada pemangku kepentingan. 

"Hari ini kita di support oleh DPRD dan Gubernur Lampung," kata Wasek APTISI wilayah II Bandarlampung Muprihan Thaib, S.Sos, MM., yang juga sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Bisnis, Humas dan Pemasaran IIB Darmajaya selaku ketua rombongan.

 BACA JUGA:Massa Aksi Kembali Bergerak, Wujudkan Reforma Agraria Demi Ciptakan Petani Berjaya

Pihaknya, menuntut pembubaran Lembaga Akreditasi Mandiri-Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang berorientasi bisnis dan kembali ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Kedua, bubarkan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ketiga, bubarkan penghapusan uji kompetensi oleh komite dan tunda pembahasan RUU Sisdiknas. 

"Kami PTS sangat diberatkan dengan hal tersebut, selain itu kami meminta menghapus jalur mandiri PTN. Dan kami lihat semau-maunya menerima mahasiswa. Kami juga  PTS ini sudah sejak lama bersama perguruan tinggi negeri sama sama mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya. 

"Menghapus uji kompetensi, dan dikembalikan kepada perguruan tinggi masing masing sesuai standar pemerintah," sambungnya. 

BACA JUGA:Ribuan Pendekar PSHT Lampung Barat Ramaikan Perayaan Satu Abad

Lanjutnya, jika pemerintah memang percaya kepada perguruan tinggi swasta untuk kami kelola. Karena kami swasta memiliki standar hukum yang ditetapkan pemerintah. 

"Untuk Undang-undang Sisdiknas dikaji ulang, dan evaluasi sehingga tidak merugikan kami sebagai pendidik dan memanusiakan kami sebagai tenaga pengajar. Jadi kalo kembali kepada yang lama bahwasanya dosen negeri sama dengan ASN dan  dosen swasta jadi tenaga kerja," ungkapnya. 

Artinya tidak ada penghormatan kepada kami selaku pendidikan. Jadi mas menteri menganggap kami sebagai buruh.  Kalau mas Menteri tidak kuat dan tidak sanggup untuk mengelola pendidikan di Indonesia ini. Mundur saja," pungkasnya. 

Sementara Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, mengatakan bahwa apa yang disampaikan ketua rombongan dan civitas akademika. Bahwa bukan saja untuk di provinsi Lampung tapi untuk memajukan dunia pendidikan secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: