Ditpolairud Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senpi Ilegal
--
BACA JUGA:Viral Pol PP Minta Uang ke Pengamen Angklung, Ahmad Nurizki: Saya Minta Maaf
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit mesin perahu speed lidah merk yamaha 40 pk, satu pucuk senjata api rakitan warna chrome atau stainless dengan gagang dilapisi lakban warna hitam, dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dalam hal percobaan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Dan terhadap kepemilikan senpi ilegal, pelaku dapat diancam pasal 1 ayat (1) uu darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.
BACA JUGA:Rp200 Juta Untuk Rehabilitasi Ringan Gedung SDN 109 Krui
"Kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada salah satu warganya yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan ke Kepolisian terdekat, akan segera kami tindak lanjuti," harap Pandra.
Dan pada kesempatan ini, Polda Lampung juga menghimbau bagi warga masyarakat, jika memiliki atau menyimpan senpi ilegal segera serahkan pada pihak Kepolisian.
"Jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun," kata Pandra (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: