Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya

Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya

Inspektur Provinsi Lampung Fredy dan Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari saat konferensi pers --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melakukan perombakan terhadap 39 pejabat eselon III dan IV dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

Pelantikan berlangsung di Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat 20 September 2024.

Menurut Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, pengangkatan dan pelantikan ini mengikuti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, pasal 15 ayat 2 dan 3. 

Meski ada larangan mutasi ASN oleh Pj kepala daerah, pengecualian berlaku dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur

BACA JUGA:Kenapa Oli Mobil Cepat Hitam ? Berikut Penjelasannya

"Memang disebutkan bahwa Pj kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Tapi dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Inspektur Fredy saat menggelar konferensi pers di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senin 23 September 2024.

Pelantikan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri melalui surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri pada 19 September 2024, Nomor 100.2.2.6/7310/Otda, setelah rapat tim penilai kinerja pada 14 Juli dan surat permohonan persetujuan dari Pj Gubernur pada 17 September 2024.

"Atas dasar tersebut Kemendagri sudah mengeluarkan surat yang di tandatangani oleh Sekjen tanggal 19 September Nomor 100.2.2.6/7310/Otda tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Lampung," tambahnya. 

Dari total 39 pejabat yang direncanakan, 34 di antaranya telah resmi dilantik, sementara sisanya berhalangan karena tugas luar.

BACA JUGA:Kemenag Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024

"Jadi kalau dilihat aturan sudah sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi dari 39 orang baru 34 yang dilantik karena ada yang berhalangan seperti sedang dinas luar," jelasnya. 

Berikut daftar nama pejabat eselon III dan IV dari 14 Organisasi Perangkat Daerah yang di rombak tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: