Soal Uji KIR, Dishub Pesbar Hanya Keluarkan Surat Rekomendasi

Soal Uji KIR, Dishub Pesbar Hanya Keluarkan Surat Rekomendasi

Ilustrasi-freepik-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan ataupun perpanjangan KIR ke Kabupaten yang telah bisa melakukan uji KIR, seperti di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus maupun Kabupaten/Kota lainnya.

Kabid Lalulintas dan Angkutan, Ronal Erwanda, S.E., mendampingi Kadishub Pesbar, Nurman Hakim, S.H., mengatakan bahwa, KIR merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak atau tidak digunakan di jalan raya. 

Dalam uji KIR kendaraan bermotor di Kabupaten Pesbar hingga kini memang masih dilakukan di luar Kabupaten.

“Dishub Pesbar belum bisa melakukan uji KIR, salah satunya karena terkendala gedung termasuk sarana prasarana peralatan dan juga Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.

BACA JUGA:Polsek Way Tuba Gandeng NU Bagikan Bansos Untuk Warga

Sehingga, kata dia, sampai dengan saat ini Dishub Pesbar hanya bisa sebatas mengeluarkan rekomendasi pembuatan/perpanjangan KIR ke Kabupaten/Kota yang bisa melakukan uji KIR tersebut. 

Terkait dengan upaya Pemkab Pesbar melalui Dishub agar di Pesbar ini juga bisa melayani pembuatan/perpanjangan KIR. Dishub Pesbar sebelumnya juga telah mengajukan pembangunan gedung ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Namun, tidak ada bantuan untuk pembangunan gedung baru KIR. Untuk itu kita berharap kedepan di Pesbar ini bisa memiliki gedung KIR,” jelasnya.

Masih kata dia, kedepan tentu diharapkan agar pembangunan gedung kantor Dishub Pesbar juga di satu lokasi dengan gedung KIR yakni dipinggir ruas jalan lintas barat (jalinbar). 

BACA JUGA:8 ASN Lambar Resmi Daftar Seleksi Terbuka JPTP

Sehingga dalam pelayanan salah satunya untuk uji KIR jika memang nanti di Pesbar ini terealisasi, tentu akan lebih memudahkan masyarakat. Sedangkan, untuk petugas ahli KIR sementara ini di Pesbar baru ada satu orang.

 

“Petugas ahli KIR baru ada satu orang, itu juga merupakan kerjasama antara Pemkab Pesbar dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), yang sebelumnya telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU),” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: