Hingga Agustus 2024, Uji KIR Kendaraan di Bandar Lampung Mencapai 17.708 Unit

Hingga Agustus 2024, Uji KIR Kendaraan di Bandar Lampung Mencapai 17.708 Unit

Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung Andi Koenang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung (Dishub) melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mengalami peningkatan signifikan.

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan, Andi Koenang, menyatakan bahwa hingga Agustus, jumlah kendaraan yang diuji KIR telah mencapai 17.708 unit.

"Dari data yang kami rekap, sejak Januari hingga Agustus 2024, terjadi kenaikan sebesar 50% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Andi Koenang pada Rabu, 4 September 2024.

Setelah pemberlakuan layanan uji KIR gratis, jumlah kendaraan yang datang untuk diuji terus meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Jabatan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Kapolsek Teluk Betung Timur Berpindah

"Tahun lalu, saat uji KIR masih berbayar, hanya ada sekitar 70 hingga 80 kendaraan yang melakukan uji KIR setiap hari. Namun, setelah uji KIR digratiskan, jumlah kendaraan yang diuji setiap harinya bisa mencapai 150 unit, bahkan lebih," lanjut Andi.

Untuk menghindari lonjakan kendaraan yang hendak melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung membatasi jumlah kendaraan setiap hari dengan menetapkan kuota tertentu.

"Layanan gratis ini tentu menarik minat pemilik kendaraan. Untuk mencegah lonjakan, kami memberlakukan kuota agar tidak terjadi penumpukan," jelas Andi.

Sebelum kebijakan uji KIR gratis diberlakukan, jumlah kendaraan yang diuji KIR per bulan berkisar sekitar 1.300 unit. Namun, sejak kebijakan tersebut diterapkan, jumlah kendaraan yang diuji melonjak tajam menjadi antara 1.500 hingga 2.500 unit per bulan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Lantik 7 Kepala OPD, Berikut Nama-Namanya

Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Meskipun ada siklus yang berulang, jumlah kendaraan yang diuji tetap sulit diprediksi karena bergantung pada kebutuhan pemilik kendaraan serta kebijakan yang berlaku.

"Pemilik kendaraan biasanya melakukan uji KIR ketika kendaraan mereka digunakan untuk keperluan transportasi. Dengan adanya kebijakan gratis ini, banyak pemilik kendaraan yang merasa lebih tenang karena tidak lagi khawatir dengan denda," tambah Andi.

Meski kebijakan ini memberikan banyak manfaat, pihak UPT KIR tetap mengimbau para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala demi menjaga keselamatan di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: