Dishub Lampung Barat Tidak Lagi Pungut Retribusi KIR

Dishub Lampung Barat Tidak Lagi Pungut Retribusi KIR

UJI KIR Dishub Lampung Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, maka retribusi uji kendaraan bermotor atau uji KIR menjadi salah satu retribusi yang tidak lagi bisa dipungut oleh pemerintah daerah.

Tak terkecuali Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat. Mulai Januari 2024 lalu, sudah tidak lagi memungut retribusi, namun pelayanan tetap maksimal di gedung uji KIR, yang ada di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit.

Kabid Keselamatan Lalu Lintas pada Dishub Lampung Barat Sukardi, SH, MH., mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu pihaknya masih mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji KIR.

"Tetapi semenjak terbitnya aturan baru, maka mengharuskan kita untuk tidak lagi memungut retribusi KIR, semua pelayanan gratis, dan kami pastikan kami patuhi aturan tersebut dan petugas kami tetap memberikan pelayanan maksimal," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Kapolres Lambar Upayakan Satgas Pangan Segera Cari Solusi Stabilkan Harga

BACA JUGA:Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Lampung Barat Berjalan Lambat

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan untuk peningkatan status gedung uji KIR yang dimiliki menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian yang memungkinkan nantinya  bisa tetap melakukan pemungutan retribusi KIR.

"Kami menginginkan untuk ditingkatkan menjadi UPT, karena dengan demikian memungkinkan untuk tetap bisa memungut retribusi KIR, namun itu tentunya masih panjang karena perlu persiapan matang, dan juga peningkatan dari sarana dan prasarananya," pungkas Sukardi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: