Bakesbangpol Lambar Gelar Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lambar menggelar sosialisasi kepada pemilih pemula di SMAN 1 Belalau, Kamis (15/9).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Bakesbangpol Lambar Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan nasional dilakukan dengan berbagai bidang dan semua aspek kehidupan masyarakat baik fisik maupun mental spiritual yang harus dilaksanakan secara terpadu, terus menerus dan berkesinambungan guna mewujudkan tercapainya cita-cita nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila bergantung kepada partisipasi masyarakat, sikap mental dan semangat penyelenggara negara serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Pembangunan nasional saat ini lebih menekankan pada upaya menggerakkan dan meningkatkan secara maksimal kualitas sumber daya manusia dan masyarakatnya yang semakin maju dan mandiri di tengah-tengah suasana ketidakstabilan perekonomian sebagai akibat terjadinya krisis global. Oleh karena itu menjadi tanggungjawab semua pihak untuk mendukung dan mensukseskannya.
BACA JUGA:Warga Mabarjaya Tunggu Hadiah Pembangunan Jalan dari Bupati
Menurut dia, kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula sangat perlu dilakukan untuk membekali dengan ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan politik dan demokrasi bagi pemilih pemula.
“Sehingga melalui sosialisasi kepada pemilih pemula ini nantinya akan tumbuh pemilih yang berkepribadian utuh, berkesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik, sadar akan hak dan kewajiban serta memiliki tanggungjawab,” kata dia.
Untuk itu, ia menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi kepada pemilih pemula ini dalam memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan, sehingga masyarakat menjadi paham dan mengerti mengenai regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tentang partai politik dan sebagainya.
“Saya menghimbau kepada para peserta untuk bisa menyerap dan memahami materi yang diberikan oleh para pemateri, dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing,” kata dia
BACA JUGA:Besok, Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP di Lambar
Kepada para narasumber, dirinya juga berpesan agar dapat memberikan materi serta bimbingan dengan menggunakan metode yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh peserta, agar seluruh materi yang diberikan dapat diterima dengan baik, sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik dan berdaya guna serta berhasil.
Sementara Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Pangku Hazaroni dalam laporannya mengungkapkan, penyelenggaraan sosialisasi kepada pemilih pemula Kabupaten Lambar dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pemilihan umum bagi pemilih pemula dalam rangka mewujudkan pemilih cerdas, rasional dan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberi pemahaman tentang aspek-aspek demokrasi dan pemilu kepada pemilih pemula sebagai pembentukan cara pandang yang sehat dan wajar mengenai masa depan bangsa yang bersatu, berdaulat serta semakin meningkatnya partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024,” ungkap Pangku.
Kata dia, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di lima lokasi yaitu SMAN 1 Belalau tanggal 15 September 2022, SMAN 1 Sukau tanggal 19 September 2022, SMAN 1 Pagardewa tanggal 20 September 2022, SMAN 1 Liwa tanggal 21 September 2022 dan Sekolah Kopi tanggal 22 September 2022.
BACA JUGA:2023, Lambar Bakal Dapat DAK Bidang IKM Rp3,3 Miliar
“Peserta kegiatan ini merupakan siswa-siswi Sekolah Menengah Atas yang berumur 17 tahun atau lebih pada tahun 2024,” kata dia
Masih kata Pangku, adapun nara sumber dan materi kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula terdiri dari Polres Lampung Barat dengan materi paparan tentang pencegahan berita hoax dan antisipasinya.
Serta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Barat dengan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Kemudian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Lampung Barat dengan materi pemilih pemula, serta Divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Lampung Barat dengan materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: