Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat dengan Tidak Hormat

Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat dengan Tidak Hormat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, Jumat (9/9).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

Lanjutnya, pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan.

BACA JUGA:Hujan Gerimis dan Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Aipda Ahmad Karnain

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7/2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7/2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7/2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terangnya. 

Lanjutnya dalam sidang kode etik tersebut,  Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Yang bersangkutan menerima," jelasnya.

BACA JUGA:Oknum Provost Tembak Sesama Polisi Hingga Tewas di Lampung Tengah

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9).

Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Waypangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.

Aipda RS sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.

 

Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan  dapat diungkap pelaku dan diamankan  oleh tekab 308. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: