Akses Berobat Makin Mudah, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Kini Terlindungi JKN

Akses Berobat Makin Mudah, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Kini Terlindungi JKN

Pemkab Lampung Selatan memperkuat layanan kesehatan melalui UHC Prioritas dan JKN yang hampir menyeluruh--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperluas akses layanan kesehatan terus menunjukkan hasil positif. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut telah mencapai 99,91 persen, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap berhasil dipertahankan.

Capaian ini menjadi bukti bahwa hampir seluruh masyarakat Lampung Selatan telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Selain melampaui syarat minimal BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas, angka tersebut juga telah melebihi target nasional yang ditetapkan pemerintah untuk beberapa tahun mendatang.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa tingkat keaktifan peserta JKN hingga Juni 2026 mencapai 81,18 persen. Angka tersebut telah memenuhi ketentuan UHC Prioritas yang mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat peserta aktif sedikitnya 80 persen.

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari total tersebut, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sedangkan 930.390 jiwa di antaranya berstatus aktif sehingga dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Menurut Hendry, status UHC Prioritas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Warga yang belum terdaftar atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif tetap memiliki kesempatan memperoleh perlindungan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Dengan UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses layanan kesehatan saat dibutuhkan, tanpa harus khawatir terkendala status kepesertaan," ujar Hendry.

Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,62 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk membayar iuran JKN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.

Hasil pemutakhiran data menunjukkan jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang ditanggung pemerintah daerah hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa. Seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total alokasi menjadi Rp87,62 miliar.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan. Dukungan pendanaan itu juga memperkuat keberlangsungan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama serta menjaga stabilitas penyelenggaraan JKN di Lampung Selatan.

Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada 26 Juni 2026. Kesepakatan itu menjadi dasar pelaksanaan JKN bagi peserta PBPU dan bukan pekerja sekaligus mempertahankan status UHC Prioritas.

Hendry menegaskan bahwa upaya mempertahankan UHC bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Keberhasilan Lampung Selatan juga menjadi capaian penting di tingkat nasional. Pemerintah pusat menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan realisasi 99,91 persen pada pertengahan 2026, Lampung Selatan telah melampaui target tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen kuat dalam menghadirkan sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait