Kejari Lambar Kembali Penjarakan Pejabat Korupsi

Kejari Lambar Kembali Penjarakan Pejabat Korupsi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penahanan tersangka korupsi atas nama Abdullah, ST., yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (6/9/2022).

Abdullah menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp339.044.115,75. 

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, S.H., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, S.H, M.H., mengatakan, pemanggilan terhadap Abdullah ini merupakan pemanggilan yang kedua, setelah pada 30 Agustus lalu yang bersangkutan mangkir dari panggilan dikarenakan kondisi kesehatan.

”Awalnya pada 30 Agustus lalu pemanggilan dilakukan Kasi Pidsus Kejari Lambar Mart Mahendra Sembayang, S.H., terhadap kedua tersangka (Abdullah dan Aria Lukita Budiwan) tetapi Abdullah tidak hadir karena kondisi kesehatannya, dan di pemanggilan yang kedua ini dirinya hadir dan setelah menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Zenericho.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Bimtek PMK, Kusnardi : Capaian Vaksin 78,90 Persen

Dijelaskan Zenericho, penahanan terhadap Abdullah itu atas keterlibatannya dalam perkara Tipikor proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu tersebut, dimana dalam proyek itu Abdullah menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud.

”Tersangka dilakukan penahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Krui dengan pengamanan dari pihak Kejari dan pihak kepolisian, untuk kemudian berkas perkara akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menunggu persidangan,” ujarnya.

Terusnya, untuk keduanya didakwa Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, Kejari Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp339.044.115,75.

BACA JUGA:Paket Proyek Senilai Rp66,693 Miliar Selesai Tender

Penetapan kedua tersangka Abdullah dan Aria Lukita Budiwan tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan. 

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya Aria Lukita Budiwan membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

Lalu, tersangka Aria Lukita Budiwan memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. 

BACA JUGA:Pembangunan Rampung, Lamban Budaya Segera Diresmikan

Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

 

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: