Masyarakat di Tiga Kecamatan Minta Pemkab Waykanan Tertibkan Angkutan Over Kapasitas

Masyarakat di Tiga Kecamatan Minta Pemkab Waykanan Tertibkan Angkutan Over Kapasitas

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu, Negeri Besar dan  Negara Batin Kabupaten Way Kanan, kembali meminta pihak-pihak yang berkompeten untuk menertibkan armada angkutan beberapa perusahaan besar di daerah tersebut yang dianggap merugikan masyarakat karena diduga selalu membawa muatan jauh melebihi kapasitas jalan, yang menyebabkan jalan Nasional, Provinsi dan jalan Kabupaten yang ada di 3 Kecamatan tersebut rusaknya semakin parah.

“Waktu itu saat kami tanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan, (Usman Karim red), beliau mengatakan akan memberikan sanksi tegas melalui penertiban yang akan dilakukan  bila perusahaan tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati, nah kenyataannya sekarang truk truk angkutan itu sama sekali tidak mengindahkan surat edaran Bupati, mengapa tidak ditertibkan, ada apa ini, padahal kalau terus dibiarkan jalan ini akan semakin rusak dan kami rakyat kecil yang merasakannya,” ujar Andre Nebatrin, warga setempat.

Menurutnya, dalam Surat Edaran Bupati Waykanan tanggal 29 Juli 2022 sudah ada larangan kendaraan angkutan melebihi kapasitas muatan, tapi pelanggaran tentang muatan masih terus  berlangsung hingga sekarang.

“Padahal Surat Edaran itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Pimpinan Perusahaan Angkutan, Camat dan Kepala Kampung / Lurah se Way Kanan tapi tidak dipatuhi,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kapolres Way Kanan Perintahkan Anggota Tindak Tegas Pelaku Penculikan

Hal itu  juga di keluhkan oleh  Gunawan, mantan Kepala Kampung Pakuan Ratu yang merasa sangat dirugikan atas aktivitas truk-truk angkutan yang membawa muatan melebihi tonase jalan tersebut, padahal seharusnya para pengguna jalan itu mematuhi  Surat Edaran Bupati tentang larangan kendaraan armada melebihi kapasitas muatan dengan harapan agar jalan bisa bertahan lama dan dapat lebih lama dinikmati masyarakat.

”Banyak kendaraan yang bertonase lebih dari Surat Edaran Bupati melewati Jalan dari Negara Batin dan Sekitar nya menuju perbatasàn Lampung Utara, kami minta pihak terkait segera menertibkan, atau kalau perlu masyarakat yang akan melakukan penertiban, karena hal begini inilah yang  menyebabkan  yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin, mirisnya kalau warga yang melakukan penertiban pasti langsung ditangkap, sementara yang salah seperti ini tetap bebas sekehendak hati,” tegas Gunawan.

“Dan bahkan saya lihat di Medsos ada warga yang meminta Kadishub Way kanan meletakkan jabatan kalau tidak berani menertibkan Angkutan yang merusak ini, karena masalah ini urgensi sekali,” imbuh Gunawan.

 

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Way Kanan, Usman Karim, S.Pd, MM, belum bisa dikonfirmasi, padahal dia sebelumnya pernah berjanji akan langsung melakukan penertiban saat SE tetap dilanggar oleh perusahaan dan atau perseorangan.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: