Razia di Pintu Masuk Lambar, Sosialisasikan Ketaatan Masyarakat Terhadap Pembayaran PKB
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) XIV Bapenda Provinsi Lampung, (Samsat Lampung Barat) menggelar Razia Gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar di pintu masuk kabupaten Pinusan Kecamatan Sumberjaya, Senin (22/8).
Razia untuk semua jenis kendaraan tersebut dipimpin Kepala Kantor Samsat Liwa Desilia, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Lambar Tubagus Yudhistira, Kanit Patroli Ipda Andi P, Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub), dan jajaran masing-masing.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan sosialisasi penerapan Undang Undang (UU) No.22/2009 tentang penghapusan pajak kendaraan yang menunggak selama dua tahun berjalan atau Lima Flush Dua tahun dengan pengecekan kelengkapan lalu lintas, seperti SIM, Surat-surat dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Ditegaskan Desilia razia gabungan melibatkan Pemkab Lambar yang dilaksanakan di perbatasan kabupaten tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan-kegiatan sebelumnya.
BACA JUGA:Dua Perwira Polres Lambar Purna Tugas, Kapolres : Terimakasih Atas Dedikasinya
Bertujuan dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas dan ketaatan bayar pajak kendaraan, sasaran peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimanfaatkan dalam menunjang kebutuhan masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum, pemerintah hingga anggaran asuransi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan lain sebagainya.
Pihaknya menyebutkan sampai saat ini, tingkat kepatuhan di masyarakat pemilik kendaraan seperti dalam PKB masih sangat rendah berkisar lebih kurang 35% dari jumlah kendaraan yang ada, hingga menempatkan Kabupaten Lambar terendah kedua dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung.
Artinya ketidaktaatan masyarakat untuk bayar pajak dengan penambahan kendaraan baru justru tambah banyak. Dan pelanggaran pajak kendaraan paling besar pertama Kecamatan Balikbukit, Waytenong, Sekincau, Sukau, Sumberjaya dan Suoh.
Sementara Kasat Lantas Iptu David. Polner, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Kanit Patroli Ipda Andi Prasetyo menambahkan dilakukan razia gabungan kembali digiatkan setelah masa pandemi Covid-19 selama dua tahun yang berdampak menurunnya kesadaran masyarakat tentang tata tertib lalu lintas (Tertib Lalin) seperti penggunaan helm, spion, hingga ketaatan untuk bayar pajak.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus, 34 Personel Polres Lambar Diberi Penghargaan
Ditambahkan Tubagus Yudhistira, pada dasarnya pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan kembali ke masyarakat yang dialokasikan dalam bentuk pembangunan fasilitas baik fisik maupun non fisik. Dan untuk sektor kesehatan seperti halnya asuransi kecelakaan.
"Melalui razia ini diharapkan masyarakat akan semakin mentaati tentang kewajiban dalam berkendaraan mulai dari perlengkapan hingga kewajiban pajak yang sasarannya untuk masyarakat itu sendiri," imbuhnya.
Yang mana dalam pengurusan PKB maupun pembuatan SIM terus diberikan kemudahan melalui berbagai program online seperti melalui Polri E.Signal, melalui Samsat E-Salam, melalui Pemkab E-Semdes melalui BUMDes, atau ATM Bank.
Pihaknya juga menyebutkan sangat banyak kendaraan di Lambar, namun Kepemilikan dan Nopol bukan kabupaten sehingga.
BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung Rektorat Unila
Anjuran lain kepada masyarakat yang sedianya membeli kendaraan second agar langsung di proses balik nama.
Tim gabungan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga keselamatan, menanamkan kesadaran membayar pajak dan tertib berlalu lintas.
Dari pantauan media ini di lokasi dalam razia tersebut puluhan kendaraan yang didominasi R2 berhasil terjaring, dengan pelanggaran tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm, kelengkapan motor, bahkan tidak sedikit yang tanpa memakai nopol karena disebut motor ke kebun.
Salah satu pengendara yang masih berstatus pelajar juga terjaring karena melanggar sejumlah peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm, pajak kendaraan mati dan belum punya SIM. Namun ketika kendaraannya hendak diangkut oleh aparat, sang anak dan kendaraan dijemput oleh pihak sekolah.(rin/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: