Hari ini, 12 OPD Mulai Tempati Gedung A Kantor Bupati

Hari ini, 12 OPD Mulai Tempati Gedung A Kantor Bupati

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hari ini mulai menempati gedung A komplek perkantoran Pemkab Pesbar yang berada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kadiskominfo Pesbar Suryadi, S.Ip., mengatakan sebanyak 12 OPD itu akan menempati lantai satu dan lantai dua Gedung A komplek perkantoran Pemkab Pesbar, sejak dua hari terakhir sudah melakukan persiapan.

“Sejak Sabtu (20/8) dan Minggu (21/8) sebanyak 12 OPD itu sudah melakukan persiapan di ruangan yang akan ditempati masing-masing OPD tersebut, terutama dalam menyiapkan perlengkapan yang akan digunakan,” kata dia.

Dijelaskannya, lantai satu yang telah selesai tersebut akan ditempati oleh enam OPD terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

BACA JUGA:DPMP Pesbar Usul Pelantikan Peratin Terpilih 31 Agustus

“Kemudian, lantai dua akan ditempat enam OPD terdiri dari Inspektorat, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Bapelitbangda, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” jelasnya.

Menurutnya, untuk lantai tiga hingga lantai lima yang masih dalam proses penyelesaian akan ditempati oleh wakil Bupati, Staf Ahli Bupati sekretariat daerah yang terdiri dari asisten, dan bagian, lantai empat ruang rapat bupati dan protokol serta lantai lima ruangan bupati.

 

“Sekarang kami masih melakukan persiapan, mungkin belum semua staf akan pindah, tapi secara bertahap semua pegawai di masing-masing OPD juga akan pindah,” terangnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: