Mengaku Sadar, Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengaku Sadar, Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sutrisno, pelaku pembacokan terhadap satu keluarga pada Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra  mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, Kamis 18 Agustus 2022.

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

BACA JUGA:Salah Satu Korban Pembacokan ODGJ Meninggal Dunia

"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.

"Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoordinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," terangnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: