Penyerahan Remisi di HUT RI Ke-77, Gubernur Ajak Warga Binaan Lapas Ikut Bangun Lampung

Penyerahan Remisi di HUT RI Ke-77, Gubernur Ajak Warga Binaan Lapas Ikut Bangun Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung ikut berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.

Gubernur juga berpesan agar warga binaan tersebut dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi menghadapi masa depan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana (Napi) dan Anak, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Rabu 17 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan menyampaikan selamat atas remisi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia,  khususnya warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung. 

BACA JUGA:213 Warga Binaan Rutan Sukadana Dapat Remisi

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujarnya.

Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Fahrizal mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. 

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi  secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara", ujar Fahrizal. 

Berdasarkan laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Lampung, jumlah Narapidana di Lapas Kelas I Bandarlampung yang diberikan remisi sebanyak 5.313 Napi. Dengan rincian pemberian Remisi Umum I sebanyak 5207 Napi, dan Remisi Umum II sebanyak 106 Napi dan dinyatakan bebas. 

BACA JUGA:131 WBP Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI

Saat penyerahan Surat Keputusan remisi, Fahrizal didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Edi Kurniadi. 

Acara pemberian remisi ditutup dengan penampilan Marawis dan Musik Modern oleh Warga Binaan,  serta melakukan peninjauan ruangan produksi kerajinan tangan seperti Sulam Tapis dan Dapur Produksi Roti Raja Bakery. (*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: