131 WBP Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI

131 WBP Rutan Krui Dapat Remisi HUT RI

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setidaknya 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Selain itu terdapat Delapan orang WBP diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) kepada WBP Rutan Kelas IIB Krui itu dilakukan langsung oleh Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H, M.H., secara simbolis, usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI di lapangan Merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 17 Agustus 2022.  

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham RI itu bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga mengingat dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:Pesisir Selatan Sukses Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77

Sementara itu, dari 131 WBP yang mendapat remisi umum itu terdapat 123 WBP mendapat RU.I dan delapan WBP mendapat RU.II atau langsung bebas.

Sedangkan, WBP yang mendapat RU.II itu yakni Agung Wijaya remisi tiga bulan (kasus pencurian), Ahmad Cahya Dinata remisi satu bulan (kasus penganiayaan), Darmawan remisi satu bulan (kasus penadahan).

Kemudian, Desan Ozi Ahyari remisi tiga bulan (kasus pencurian), Erlan Jaya remisi dua bulan (kasus pencurian). Selanjutnya, Ferdiansyah remisi dua bulan (kasus narkotika), Rohman Eka Prastia remisi tiga bulan (kasus perlindungan anak), dan Widi Sutedi remisi dua bulan (kasus pencurian).

“Semua WBP yang mendapat RU II itu langsung bebas karena setelah mendapat remisi masa hukumannya telah habis,” jelasnya.

BACA JUGA:77 Peselancar Gelar Upacara di Tengah Laut

Masih kata dia, WBP yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 ini merupakan WBP dari berbagai kasus tindak pidana baik pencurian, narkotika, perlindungan anak, penipuan, dan sebagainya, rata-rata remisi yang didapat itu bervariasi antara satu bulan sampai ada yang mendapat remisi lima bulan.

Tentunya harus disyukuri oleh para WBP yang mendapat remisi umum tersebut.

“Begitu juga dengan WBP yang mendapat remisi bebas itu diharapkan ketika berada ditengah masyarakat nanti dapat kembali diterima, serta bisa lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: