Layangkan Teguran ke Peratin Padahaga, DPMP Minta Aparat Pekon Kembali Aktif

Layangkan Teguran ke Peratin Padahaga, DPMP Minta Aparat Pekon Kembali Aktif

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah melayangkan surat teguran kepada peratin Pardahaga terkait pemberhentian tujuh aparat pekon di pekon setempat yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kadis PMP Pesbar, M. Nursin Chandra, S.Pd, M.M., mengatakan surat teguran itu disampaikan agar peratin Pardahaga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala pemerintahan pekon dan mematuhi semua aturan yang telah diterbitkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten.

“Sebagai pejabat publik kita harus mematuhi aturan yang telah diterbitkan, jadi tidak bisa kedudukan ita sekarang ini disamakan dengan posisi saat sebelum menjadi bagian di dalam pemerintah,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam megambil kebijakan peratin harus mementingkan kepentingan masyarakat umum, bukan mementingkan kepentingan pribadi, karena akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:DPRD Pesbar Setujui KUA-PPAS APBD Tahun 2023

“Dalam menjalankan kehidupan sebagai pejabat publik, kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, jadi pemberhentian aparat pekon dengan mendahului proses yang tertuang di dalam permendagri itu tidak bisa diterima,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah minta Peratin Pardahaga kembali mengaktifkan aparat pekon yang diberhentikan, karena pemberhentian yang disampaikan tidak sah dan tidak dapat diterima.

“Kami sudah minta peratin Pardahaga agar kembali mengaktifkan aparat pekon yang telah diberhentikannya, karena status mereka saat ini masih sebagai aparat pekon Pardahaga,” terangnya..

Ditambahkannya, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 29 poin (b) kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, dalam pasal tersebut sudah jelas kebijakan yang diambil peratin tidak boleh untuk kepentingan pribadi.

 

“ Dalam pasal 30 pada ayat (1), Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Pada ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen,” tegasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: