Reskrim Polsek Sumberjaya Bekuk Pelaku Pencurian Kopi

Reskrim Polsek Sumberjaya Bekuk Pelaku Pencurian Kopi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Minggu 14 Agustus 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/238/VIII/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK SUMBER JAYA/ Tanggal 13 Agustus 2022 Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H. melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan sekitar Pukul 04.00 WIB Sabtu (13/8).

Di Pekon Ciptamulya Kecamatan Kebuntebu telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku bersama-sama mengambil satu karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari. 

BACA JUGA:Kompetisi Sains Madrasah Dibuka, Ini Pesan Kasi Penmad

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,"terang Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Mahmudo, S.H. Sekitar Pukul 10.00 WIB, Sabtu (13/8) mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku pencurian sehingga pukul 04.00 WIB dinihari di Pekon Ciptamulya.

"Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan interogasi terhadap kedua orang pelaku, dan benar bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua pelaku bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah karung berisi biji kopi merah dengan menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan," jelas Ery.

Lalu kedua pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi biji kopi merah tersebut untuk dijual , selanjutnya kedua orang pelaku diamankan ke Polsek Sumberjaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Atas kejadian tersebut Pihak Polsek Sumberkaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg. (rin/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: