Disdik Pesbar Minta Siswa Tidak Diizinkan Kendarai Sepeda Motor

Disdik Pesbar Minta Siswa Tidak Diizinkan Kendarai Sepeda Motor

--

PESBAR, MEDIALMAPUNG.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta kepala sekolah dan wali murid tidak mengizinkan siswa untuk membawa kendaraan roda dua saat berangkat ke sekolah.

Hal itu sebagai tindaklanjut kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Simpang Empat Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 6 Agustus lalu, yang mengakibatkan seorang siswi SMP meninggal dunia.

Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengaku cukup prihatin dengan adanya kejadian pelajar SMP yang  mengalami lakalantas hingga meninggal dunia,  pelajar itu juga tercatat masih anak dibawah umur dan sudah mengendarai kendaraan roda dua.

“Kejadian itu sudah menjadi perhatian kami, karena itu pengawasan terhadap peserta didik bukan hanya disekolah, peranan orangtua juga tidak kalah besar dan pentingnya,” kata dia.

BACA JUGA:Soal Rencana Pinjaman Rp100 Miliar, Ini Kata Agus Cik

Dijelaskannya, pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua di Kabupaten Pesbar cukup banyak, dari pelajar tingkat SMP hingga SMA sebagian besar menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat sekolah.

“Saat menggunakan kendaraan roda dua juga para pelajar itu tidak dilengkapi dengan alat keselamatan berkendara salah satunya dalam menggunakan helm, sehingga saat terjadi Lakalantas riskan terjadi luka serius,” jelasnya

Pihaknya, mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi wali murid yang membiarkan anaknya mengendarai motor sendiri ketika berangkat ke sekolah, karena lebih baik diantar jemput atau menggunakan angkutan umum.

“Kami harap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi sekolah dan orang tua agar tidak membiarkan siswa mengendarai sepeda motor saat berangkat kesekolah, mereka bisa diantar atau menggunakan ojek,” terangnya.

BACA JUGA:Disdikbud Pesbar Raih Penghargaan Terbaik I Provinsi Lampung

Selain itu, pihaknya juga meminta agar sekolah dapat melibatkan aparat kepolisian, dalam menyusun kegiatan yang bersifat sosialisasi terhadap para pelajar terkait pentingnya memahami dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Kegiatan itu bertujuan agar para pelajar bisa memahami aturan-aturan dalam berlalu lintas, sehingga tidak ada lagi pelajar dibawah umur yang mengendarai motor serta kedepannya patuh terhadap aturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: